Martias Franvius Liu-Gunadarm Martias Franvius Liu-Gunadarma

Blog

Minggu, 10 April 2011

Hadiah dari BANK

0 komentar
Banyak cara dari bank menawarkan produknya supaya calon nasabah mau membuka rekening di bank tersebut. Sebut saja hadiah, bisa kita lihat diiklan di pinggir jalan di TV, dan lain sebagainya, dengan memakai artis yang lagi ngetop mereka menawarkan hadiah hadiah yang menarik, membuat orang yang melihat pingin mendapatkannya, sebut saja hadiahnya mobil mewah, emas setumpuk, motor, tabungan ratusan juta atau rumah mewah. Bagi yang sudah pernah mendapatkan hadiah tersebut tentu saja senang ruarrr biasa, mungkin seperti mimpi, bagi yang belum ya masih berharap mendapatkannya dan bersaing dengan ribuan penabung lain.

Kadang orang yang pesimis dengan tawaran hadiah seperti diatas ga begitu tertarik mendapatkannya, dia menabung karena memang memerlukan mempunyai nomor rekening untuk transaksinya, untuk mendapatkan hadiah dia berpikir “tidak mungkin”, padahal kemungkinan bisa saja terjadi.

Lain lagi dengan penawaran hadiah langsung tanpa diundi kalo ada yang buka rekening di suatu bank, mungkin orang akan memilih pilihan ini, uang kita ga hilang dapat hadiah lagi, inilah salah satu yang ditawarkan oleh CIMB Niaga dalam menawarkan produknya, yaitu Tabungan Junior atau iB Junior, dengan slogan Nabungnya asyiik hadiahnya menarik, tentu saja menarik karena hadiahnya koleksi yang menarik dari Spongebob and Friends, mungkin orang tuanya ga tertarik tapi bagi anak2 sangat menarik

Syarat-syarat dan ketentuan (Pembukaan Rekening)

Fotocopy identitas Kartu pelajar Akta Lahir atau KTP Orang tua Syarat usia penabung 7 - ≤ 17 tahun

Keuntungan

Dapat melakukan transaksi tarik tunai melalui jaringan CIMB Niaga ATM, ATM Bersama.
Dapat berbelanja menggunakan Kartu Debit Mastercard di merchant yang berlogo Mastercard/Cirrus di Indonesia

Fasilitas 24 jam Call Center 14041, Internet Banking, Self Service Terminal (SST) dan Ponsel Banking

Sumber: www.cimbniaga.com
Read more

Lembaga Keuangan (NON BANK)

2 komentar
Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
· Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi
· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
· Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension
suatu perusahaan pemberi kerja.

B.1. PASAR MODAL
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli
bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu
untuk melakukan transaksi dalam suatu local tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan
tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat
melakukan transaksi antara pembeli dan penjual,dimana pembeli dan penjual tidak
harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan
melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
ALASAN DIBENTUKNYA PASAR MODAL
· Karena Menjalankan Fungsi Ekonomi dan Fungsi Keuangan
Fungsi Ekonomi : Menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari Lender ke
Borrower.
Fungsi Keuangan : Menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender
menyediakan
Dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva
Riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
DAYA TARIK PASAR MODAL
1. Dapat menjadi alternatif penghimpunan dana selain sistem perbankan.
Contoh Perbandingan :
Jika sumber pendanaan dari Bank.
· Tingkat bunga Deposito 11-13 % SPREAD
· Tingkat bunga Kredit 18-19 % = 5-8 %
Jika sumber pendanaan dari Pasar Modal.
· Mengeluarkan emisi obligasi dengan tingkat bunga 15 %.
· Biaya emisi (floatation cost) 4-5 % (hanya sekali, untuk 1 usia obligasi)

KESIMPULAN :
a. Bagi Pemodal
Lebih menguntungkan menginvestasikan dananya dalam obligasi, karena tingkat
bunganya (15%) lebih menarik dari Bank (11-13%)
b. Bagi Perusahaan Yang Membutuhkan Modal
Lebih baik menghimpun dana (hutang) dari penerbitan obligasi, karena biayanya
lebih murah (15% + 1%) pertahun dibanding mengambil kredit di Bank (18-19%)
Daya Tarik Lainnya :
· Tersedianya dan auntuk investasi, tanpa harus menunggu hasil opersi
perusahaan.
· Memungkinkan para pemodal memiliki berbagai pilihan investasi yang sesuai
dengan preferensi resiko mereka.

B.2. PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan
Negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar
uang di indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar
modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d. Sedang mengalami kalah kliring
Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan.
Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang
ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan
dipasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank call money
2. Sertifikat bank indonesia
3. Sertifikat deposito
4. Surat berharga pasar uang
5. Banker'k acceptance
6. Cammercial peper
7. Treasury bills
8. Repuchase agreement
9. Foreign exchange market

B.3. PENGADAIAN
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Ciri-ciri usaha
gadai sebagai berikut:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Asal Mula Pegadaian
Usaha pegadaian di indonesia dimulai pada zaman penjajahan belanda (VOC) di mana
pada saat tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang
dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta,namun
dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambilalih oleh pemerintah
Hindia Belanda. Kemudiaan dijadikan perusahaan Negara, menurut undang-undang
Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.
Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang
harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi
yang diberikan relative ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu.
Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi
kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Besarnya Jumlah Pinjaman
Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang
diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat
diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Namun biasanya pegadaian hanya
melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian
adalah masyarakat menengah ke bawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman
akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari
golongan nasabah.
Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh
perum pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang berupa perhiasan
b. Barang-barang berupa kendaraan
c. Barang-barang elektronik
d. mesin-mesin
e. Barang-barang keperluan rumah tangga

Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjam uang dipegadaian disebabkan
prosedurnya yang mudah, cepat dan biaya yang dikenakan relative ringan. Disamping
itu biasanya perum pegadaian tidak begitu mementingkan untuk apa uang tersebut di
gunakan. Yang penting setiap proses peminjaman uang dipegadaian haruslah dengan
jaminan barang-barang tertentu.
Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
a. Melayani usaha taksiran
b. Melayani jasa titipan barang
c. Memberi kredit
d. Ikut serta dalam usaha tertentu berkerja sama dengan pihak ketiga.
B.4. SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barangbarang modal yang diinginkan oleh nasabah.Pembiayaan disini maksudnya jika seorang
nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil
dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah diperusahaan leasing. Pihak
lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati kedua belah pihak.
Ketentuan Mengenai leasing
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu
dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. Sewa guna usaha
b. Modal Ventura
c. Anjak piutang
d. Pembiayaan konsumen
e. Kartu kredit
Pihak-pihak Yang Terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
a. Lessor
b. Lessee
c. Supplier
d. Asuransi
Perjajian Leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut "lease agreement", dimana didalam
perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak, lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a. Nama dan alamat lessee
b. Jenis barang modal diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Biaya-biaya yang dikenakan
f. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
g. Dan lain-lain
Biaya-biaya Yang Dikeluarkan
a. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
b. Baya materai untuk perjanjian
c. Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
a. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Prosedur Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang diajukan lessee haruslah langsung kepihak lessor, baik secara
lisan maupun tertulis.
Sangsi-sangsi
a. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
b. Jika tegura tidak digubis, maka akan diberika teguran tertulis.
c. Dikenakan denda sesuai perjanjian
d. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee

B.5. KOPERASI SIMPANAN PINJAM
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau
kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang
memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi
berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para
anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Sumber-sumber Dana Koperasi
a. Dari para anggota koperasi berupa:
1. Iuran wajib
2. Iuran pokok
3. Iuran suka rela
b. Dari luar koperasi
1. Badan pemerintah
2. Perbankan
3. Lembaga swasta lainnya
Jenis-jenis Koperasi
a. Koperasi produksi
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi serba guna
Keuntungan Koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin
banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntunga koperasi. Dapat
disimpulkan keuntungan koperasi adalah:
1. Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam
2. Biaya administrasi setiap kali transaksi
3. Hasil investasi diluar kegiatan koperasi
Pendirian Koperasi
Pendirian koperasi cukup sederhana yaitu cukup dengan 20 orang yang membuat
kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan dikanwil departemen koperasi
setempat untuk mendapatkan pengesahannya.

B.6. PERUSAHAAN ASURANSI
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasrkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang
tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada
seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk
membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak
lainnya.
Jenis Usaha Perasuransian
A. Asuransi Sosial
B. Asuransi Individu
· Asuransi Jiwa
· Asuransi Kesehatan dan Kecelakaan
· Asuransi Umum
· Asuransi Kebakaran
· Asuransi Pengangkutan Laut
· Asuransi Kendaraan Bermotor
· Asuransi Liabilities
· Asuransi Kecurian
· Asuransi Kredit
· Surety Bonds
C. Reasuransi, yakni asuransinya pihak asuransi

Konsepsi dalam kontrak asuransi
1. Indemnitas, asuransi dimaksudkan untuk memberikan kompensasi atas
kerugian yang diderita tertanggung, dan tertanggung tidak boleh mengambil
keuntungan dari transaksi asuransi. Artinya tertanggung harus tetap berada
dalam posisi finansial yang sama setelah menerima klaim seperti sebelum klaim
terjadi.
2. Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest), tertanggung
harus mampu menunjukkan / memiliki kepentingan finansial yang nyata terhadap
objek yang diasuransikan
3. Nilai Tunai Nyata, adalah penggantian pada saat terjadinya peristiwa yang
merugiakan, dikurangi penyusustan. Biaya penggantian adalah uang yang
diperlukan untuk membangun kembali struktur yang sama seperti keadaan
semula.
4. Subrogasi (Subrogation), artinya jika jika suatu pihak harus membayar hutang
yang menjadi tanggung jawab pihak lain, maka pembayaran itu harus
memberikan hak pada pihak pertama untuk menagih utang dari pihak yang
bertanggung jawab.
5. Kontrak Yang melekat (Contract of Adhesion), Tertanggung tidak dapat
melakukan negosiasi atas susunan kata, kalimat atau pasal yang ada dalam
perjanjian asuransi
6. Sifat Pribadi (Personal Future), karena kepercayaan yang melekat pada
masing-masih pihak, maka masing-masing pihak tidak tidak dapat mengalihkan
hak dan kewajibannya kepada pihak lain, kecuali ada aspek ‘penugasan’
7. Iktikat Baik (Utmost good faith), menunjuk pada aspek adanya jaminan,
representasi, dan penyembunyian

B.7. ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu
tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang
punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung
permintaan pihak kreditur.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1. Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang
untuk ditagih dan dikelola.
2. Perusahaan anjak piutang
3. Debitur
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur
3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian
2. Memperbaiki system administrasi
3. Memperlancar kegiatan usaha
c. Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar
secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera
membayar dengan berbagai cara.

B.8. MODAL VENTURA
Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut
mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan
tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud an tujuan didirikannya perusahaan
modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang
amengandung resiko tinggi.
Ciri-cirinya:
a. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung kesuatu perusahan
b. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
c. Bisnis yang dimasuki adalah bisnis yang beresiko tinggi.
d. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden atau bagi hasil.
e. kegiatannya banyak dilakukan untuk pembukaan usaha baru.

Tujuan Pendirian Modal ventura
a. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu
b. Pengembangan suatu teknologi baru
c. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan
d. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan
Keuntungan Yang Diperoleh
a. Bagi perusahaan modal ventura
1. Memperoleh keuntungan berupa deviden
2. Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih
3. Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil
b. Bagi perusahaan pasangan usaha (ppu)
1. Membantu penambahan modal usaha
2. Memperbaiki teknologi melalui pengalihan
3. Membantu pengembangan usaha
4. Mengurangi resiko kerugian
Sumbar-sumbar Dana Modal Ventura
a. Dari dalam perusahaan
1. Setoran modal kerja
2. Cadangan laba yang belum dipakai
3. Laba yang ditahan
b. Dari luar perusahaan
1. Investor baik perorangan maupun indrustri
2. Pinjaman dari dunia perbankan
3. Pinjaman dari perusahaan asuransi
4. Pinjaman dari perusahaan dan pension
B.9. DANA PENSIUN
Latar Belakang Dana Pensiun
Usia menjelang pension adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu
tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun kedua kerja adalah pegai negri,
karena pegawai negrilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pension.
Dengan memberikan progam jasa pension para karyawan merasa aman terutama bagi
mereka yang menganggap pada usia pension sudah tidak produktif lagi.
Pengertian Pensiun Dan Perusahaan Dana Pensiun
Pensiun adalah hak seseorang untuk meperoleh penghasilan setelah berkerja sekian
tahun dan sudah memasuki usia pension atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan Pensiun
a. Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
b. Agar dimasa usia pension karyawan dapat menikmati hasil
c. Memberikan rasa aman dari segi batiniah
d. Meningkatkan motivasi karyawan
e. Meningkatkan citra peruahaan

Jenis-jenis Pensiun
a. pensiun Normal
b. Pensiun Dipercepat
c. Pensiun Dipertunda
b. Pensiun cacat
Jenis-jenis Dana Pensiun
Jenis-jenis dana pension dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja
b. Dana pension lembaga keuangan
Sistem Pembayaran Pensiun
Ada dua jenis pembayaran uang pension yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik
untuk program pension manfaat pasti maupun pensiun iuran pasti.
Read more

Lembaga Keuangan (BANK)

0 komentar
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam
perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat
membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan
memperlancar aktivitasnya.
Bila tanpa kehadiran Bank dan lembaga keuangan, aktivitas ekonomi dapat
digambarkan sebagai berikut :



Gambar 2.1. di atas menunjukkan bahwa pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor
rumah tangga dan sektor industri/perusahaan. Sektor Industri mengahasilkan barang
atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang
yang dimilikinya. Transaksi ini terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sebagai sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM-nya kepada sektor industri yang
akan membayarnya dengan upah/gaji, atau bentuk kompensasi lainnya. Transaksi ini
terjadi di pasar sumber daya.

Dalam masyarakat sederhana, aktivitas seperti gambar 2.1. di atas tidak adanya peran
Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam
masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan
lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang
memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat
modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain, dapat dilihat dalam gambar
berikut ini.

Secara umum dapat dikatakan, bahwa seperti terlihat pada gambar 2.2. di atas, Bank
dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor
industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk
tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi.
Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi
baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–
Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di
bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.
Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang
keuangan.

Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan
jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi
pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk
simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang
mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan
memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank


BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke
asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika
dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik
di asia, afrika maupun benua afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000
SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu
tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan
perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia
barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat
luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding.
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari
dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
3. Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang
membutuhkan

Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa
perbankan lainnya antara lain meliputi:
· Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
· Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau
perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau
menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar
negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek,
kwitansi, surat aksep dan lain-lain
· Jasa Kliring (Clearing)
· Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
· Jasa Safe Deposit Box
· Travellers Cheque
· Bank Card
· Letter Of Kredit
· Bank Garansi Dan Refrensi Bank
· Serta Jasa Bank Lainnya

Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
· Modal yang disetor
· Cadangan-cadangan
· Laba yang ditahan
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
· Pinjaman dari Bank-bank Lain
· Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
· Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
· Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
· Giro (Demand Deposits)
· Deposito (Time Deposits)
· Tabungan (Saving)

Simpanan Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang
dapat dipersamakan dengan itu.

Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat
tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama
lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang
direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan
produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.

Simpanan Deposito (Time Deposit)
Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan
bank

Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan
sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing
Read more

Minggu, 23 Januari 2011

Analisis Sistem (Task-4)

0 komentar
11. Teknologi Informasi Auditing

Audit teknologi informasi adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan Audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan Audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya.

Pada dasarnya definisi audit manual dan audit PDE tidak ada perbedaan secara khusus di mana batasan – batasan auditi PDE sama dengan audit manual yaitu proses pengumpulan dan penilaian bukti guna menentukan dan melaporkan kesesuaian antara aktivitas ekonomi dengan kruteria yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan auditornya, jenis audit, tujuan audit, opini yang diberikan, serta standar auditnya secara substansi juga sama. Berikut ini adalah definisi audit dari beberapa sumber:
Auditing adalah pengumpulan dan penilaian bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan mengenai tingkatan kesesuaian antara infomasi tersebut dengan ketentuan yang ditetapkan serta dilakukan oleh orang yang berkompeten dan independen. (Arens dan Loebbecke)
Auditing adalah proses yang sistematis mengenai perolehan dan penilaian bukti secara obyektif yang berkenaan dengan pernyataan mengenai tindakan – tindakan dan kejadian – kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menentukan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta untuk mengkomunikasikan hasil – hasilnya kepada pihak – pihak yang berkepentingan

Dari pengertian di atas dapat ditarik unsur – unsur auditing:
- Melakukan penilaian dan atestasi secara sistematis
- Menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara aktivitas ekonomi yang diaudit dengan ketentuan yang berlaku
- Memiliki keahlian dan independensi


12. Perencanaan dan Analisis Sistem

Definisi Analisis Sistem adalah Penguraian dari suatu sistem informasi yang utuh ke dalambagian-bagian komponennya dengan maksud untukmengidentifikasikan dan mengevaluasi permasalahan,kesempatan, hambatan yang terjadi dan kebutuhan yangdiharapkan sehingga dapat diusulkan perbaikan.

Perencanaan sistem dilakukan saat suatu kegiatan akan berjalan. Perencanaan sistem mengidentifikasikan sistem informasi penting yang strategis dalam organisasi. Tujuannya untuk melihat kesempatan memanfaatkan teknologi informasi dan membangun proyek sistem yang mendukung tujuan bisnis. Sebelum suatu sistem informasi dikembangkan, umumnya dimulai dengan adanya suatu kebijakan dan perencanaan untuk mengembangkan sistem itu. Tanpa adanya kebijakan pengembangan sistem oleh manajemen puncak maka pengembangan sistem tidak adan mendapat dukungan dari manajemen puncak. Mengapa Sistem Direncanakan ? Perencanaan sistem adalah proses membuat sebuah Laporan Perencanaan Sistem yang menggunakan sumber sistem informasi yang berhubungan dan mendukung tujuan bisnis dan operasi organisasi. Perencanaan sistem berhubungan dengan perencanaan bisnis.

Perencanaan sistem menyangkut estimasi dari kebutuhan fisik, tenaga kerja dan dana yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan sistem serta operasinya. Perencanaan sistem terdiri dari perencanaan jangka pendek (1-2 tahun) dan jangka panjang ( - 5 tahun). Yang menangani perencanaan sistem meliputi : Planning staff Departemen pengembangan sistem atau konsultan pengembangan sistem di luar perusahaan Departemen pengolahan data atau dapat digabung dengan departemen akuntansi.
Proses Perencanaan Sistem Dikelompokkan dalam 3 proses utama, yaitu : 1. Merencanakan proyek sistem yang dilakukan oleh staff perencanaan 2. Menentukan proyek sistem yang akan dikembangkan oleh komite pengarah 3. Mendefinisikan proyek sistem yang dikembangkan oleh analis sistem.


Langkah-langkah di Analisis Sistem :
Langkah-langkah di dalam tahap analisis sistem hampir sama dengan langkah-langkah yang dilakukan dalam mendefinisikan proyek-proyek sistem yang akan dikembangkan di tahap perencanaan sistem. Perbedaannya pada analisis sistem ruang lingkup tugasnya lebih terinci. Didalam tahap analisis sistem terdapat langkah-langkah dasar yang harus dilakukan oleh Analis Sistem Yaitu sbb:
1. Identify, Yaitu mengidentifikasikan masalah
- Mengindentifikasikan penyebab masalah
- Mengidentifikasikan titik keputusan
- Mengidentifikasikan personil-personil kunci

2. Understand, Yaitu memahami kerja dari sistem yang ada
- Menentukan jenis penelitian
- Merencanakan jadual penelitian
- Mengatur jadual wawancara
- Mengatur jadual observasi
- Mengatur jadual pengambilan sampel
- Membuat penugasan penelitian
- Membuat agenda wawancara
- Mengumpulkan hasil penelitian

3. Analyze, Yaitu Menganalis Sistem
- Menganalisis kelemahan Sistem
- Menganalisis kebutuhan Informasi pemakai / manajemen

4. Report, Yaitu membuat laporan hasil analisis Tujuan :
- Pelaporan bahwa analisis telah selesai dilakukan
- Meluruskan kesalah-pengertian mengenai apa yang telah ditemukan dan dianalisis oleh analis sistem tetapi tidak sesuai menurut manajemen
- Meminta pendapat-pendapat dan saran-saran dari pihak manajemen

Mengumpulkan Hasil Penelitian Fakta atau data yang diperoleh dari hasil penelitian harus
dikumpulkan sebagai suatu dokumentasi sistem lama, yaitu :
1. Waktu untuk melakukan suatu kegiatan
2. Kesalahan melakukan kegiatan di sistem yang lama
3. Pengambilan sampel
4. Formulir dan laporan yang dihasilkan oleh sistem lama
5. Elemen-elemen data
6. Teknologi yang digunakan di sistem lama
7. Kebutuhan informasi pemakai sistem / manajemen



13. Perancangan Sistem

Perancangan sistem adalah merancang atau mendesain suatu sistem yang baik, yang isinya adalah langkah-langkah operasi dalam proses pengolahan data dan prosedur untuk mendukung operasi sistem.
Menurut Jogiyanto. HM,(1991), dalam bukunya Analisis Dan Disain Sistem, Perancangan sistem dapat diartikan sebagai berikut :
1. Tahap setelah analisis dari siklus pengembangan sistem
2. Pendefinisian dari kebutuhan-kebutuhan fungsional
3. Persipan untuk rancang bangun implementasi
4. Menggambarkan bagaimana suatu sistem dibentuk
5. Yang dapat berupa penggambaran perencanaan dan pembuatan sketsa atau pengaturan dari beberapa elemen yang terpisah ke dalam satu kesatuan yang utuh dan berfungsi.
6. Termasuk menyangkut mengkonfigurasi dari komponen perangkat keras dari suatu sistem.

Adapun langkah-langkah dalam perancangan sistem meliputi :
1. Physical System
Physical system berupa bagan alir sistem ( System Flowchart ) ataupun bagan alir dokumen ( Document Flowchart ).
2. Logical Model
Logical Model dapat digambarkan dengan menggunakan diagram arus data atau ( DFD ). DFD digunakan untuk menggunakan sistem yang telah ada atau sistem baru yang akan dikembangkan secara logika.

Teknik perancangan sistem mempunyai 2 tujuan utama yaitu :
1. Untuk memenuhi kebutuhan kepada pemakai sistem
2. Untuk memberikan gambaran yang jelas dan rancang bangun yang lengkap kepada pemrogram komputer dan ahli-ahli teknik lainnya yang terlibat.


14. Implementasi Operasi dan Pengendalian Sistem

Pengendalian manajemen meliputi tiga keutamaan :

1.Merupakan bagian tanggung jawab manajemen yang utuh.
2. Dirancang untuk mengurangi kesalahan, ketidak teraturan, dan mencapaitujuan organisasi.
3. Berorientasi dan berusaha untuk membantu karyawan mencapai tujuanperusahaan

Tujuan Pengendalian Internal:
1.Efektivitas dan efisiensi operasi
2.Reliabilitas pelaporan keuangan
3.Kesesuaian dengan aturan dan regulasi yang berlaku

AKTIVITAS-AKTIVITAS PENGENDALIAN
Aktivitas pengendalian bertujuan untuk mengarahkan karyawan agar karyawan dapatbertindak sesuai dengan arahan manajer.
•Aktivitas yang terkait dengan pelaporan keuangan

. Meliputi:
Perancangandokumen yang baik dan penggunaan dokumen bernomor urut tercetak;
Pemisahantugas;
Otorisasi atas transaksi;
Pengamanan yang memadai;
Cek independen ataskinerja rekan sekerja;
Penilaian (valuation) atas jumlah yang mesti dicatat yangtepat

Aktivitas yang terkait dengan pemrosesan informasi meliputi pengendalianumum dan pengendalian aplikasi. Aktivitas ini membantu memastikan reliabilitasdan integritas sistem informasi yang memproses informasi keuangan maupuninformasi non keuangan

Aktivitas pengendalian yang lain yang relevan dengan pelaporan keuangan adalah reviewatas kinerja, yang meliputi:1. Membandingkan anggaran dan nilai aktual2. Menganalisis kaitan antar data, melakukan investigasi dan tindakan korektif 3. Review atas kinerja fungsional atau area tertentu

PENGENDALIAN UMUM
Meliputi:

•Pengendalian organisasi.
•Pengendalian dokumentasi.
•Pengendalian akuntabilitas aktiv
•Pengendalian praktik manajemen.
•Pengendalian operasi pusat informasi
•Pengendalian otorisasi
•Pengendalian akses
Read more

Kamis, 14 Oktober 2010

Sistem Informasi Akuntansi

0 komentar



Sistem Pengendalian Intern


Sistem Pengendalian Intern
 Suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.

Dari definisi di atas dapat kita lihat bahwa tujuan adanya pengendalian intern :
1. Menjaga kekayaan organisasi.
2. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
3. Mendorong efisiensi.
4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.

Dilihat dari tujuan tersebut maka sistem pengendalian intern dapat dibagi menjadi dua yaitu Pengendalian Intern Akuntansi (Preventive Controls) dan Pengendalian Intern Administratif (Feedback Controls).
Pengendalian Intern Akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi. Contoh : adanya pemisahan fungsi dan tanggung jawab antar unit organisasi.
Pengendalian Administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakkan manajemen.(dikerjakan setelah adanya pengendalian akuntansi) Contoh : pemeriksaan laporan untuk mencari penyimpangan yang ada, untuk kemudian diambil tindakan.

Elemen Pengendalian Internal
1.Lingkungan Pengendalian
2.Sistem Akuntansi
3.Prosedur Pengendalian

Lingkungan Pengendalian
Lingkungan Pengendalian dari suatu organisasi menekankan pada berbagai macam faktor yang secara bersamaan mempengaruhi kebijakan dan prosedur pengendalian.

Filosofi dan Gaya Operasional Manajemen
Filosofi adalah seperangkat keyakinan dasar yang menjadi parameter bagi perusahaan dan karyawannya.
(menggambarkan apa yang seharusnya dikerjakan dan yang tidak dikerjakan)
Gaya Operasional mencerminkan ide manajer tentang bagaimana kegiatan operasi suatu perusahaan harus dikerjakan
(Filosofi perusahaan dikomunikasikan melalui gaya operasi manajemen)

Struktur Organisasi
Salah satu elemen kunci dalam lingkungan pengendalian adalah struktur organisasi. Struktur Organisasi menunjukkan pola wewenang dan tanggung jawab yang ada dalam suatu perusahaan. (Desentralisasi maupun sentralisasi)

Dewan Komisaris Dan Audit Komite
Dewan komisaris merupakan penghubung antara pemegang saham dengan pihak manajemen perusahaan. Pemegang saham mempercayakan pengendalian atas manajemen melalui dewan komisaris. (jadi semuanya tergantung dari dewan komisaris)
Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian operasional perusahaan.

Metode Pendelegasian Wewenang Dan Tanggung Jawab
Metode pendelegasian wewenang dan tanggung jawab mempunyai pengaruh yang penting dalam lingkungan pengendalian. Biasanya metode ini tercermin dalam suatu bagan organisasi.

Metode Pengendalian Manajemen
Lingkungan pengendalian juga dipengaruhi oleh metode pengendalian manajemen. Metode ini meliputi pengawasan yang efektif (melalui peranggaran), laporan pertanggung jawaban dan audit internal.

Kebijakkan dan praktik kepegawaian
Kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan perekrutan, pelatihan, evaluasi, penggajian dan promosi pegawai, mempunyai pengaruh yang penting dalam mencapai tujuan perusahaan sebagaimana juga dilakukan dalam meminimumkan resiko.

Pengaruh Ekstern
Organisasi harus mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun pihak yang mempunyai juridiksi atas organisasi. Hal tersebut sangat berpengaruh pada pengendalian intern perusahaan.
Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi tidak hanya digunakan untuk menghasilkan laporan keuangan saja, tetapi juga menghasilkan pengendalian manajemen.

Prosedur Pengendalian
Prosedur pengendalian merupakan kebijakan dan aturan mengenai kelakuan karyawan yang dibuat untuk menjamin bahwa tujuan pengendalian manajemen dapat tercapai.
Secara umum prosedur pengendalian yang baik terdiri dari :
1. Penggunaan wewenang secara tepat untuk melakukan suatu kegiatan atau transaksi.
2. Pembagian tugas.
3. Pembuatan dan penggunaan dokumen dan catatan yang memadai.
4. Keamanan yang memadai terhadap aset dan catatan.
5. Pengecekan independen terhadap kinerja.

Penggunaan Wewenang Secara Tepat
Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Oleh karena itu dalam organisasi harus dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi. Dengan adanya pembagian wewenang ini akan mempermudah jika akan dilakukan audit trail, karena otorisasi membatasi aktivitas transaksi hanya pada orang-orang yang terpilih. Otorisasi mencegah terjadinya penyelewengan transaksi kepada orang lain.

Pembagian Tugas
Pembagian tugas memisahkan fungsi operasi dan penyimpanan dari fungsi akuntansi (pencatatan). Dan suatu fungsi tidak boleh melaksanakan semua tahap suatu transaksi.
Dengan pemisahakn fungsi operasi dan penyimpanan dari fungsi pencatatan, catatan akuntansi yang disiapkan dapat mencerminkan transaksi yang sesungguhnya terjadi pada fungsi operasi dan fungsi penyimpanan. Jika semua fungsi disatukan, akan membuka kemungkinan terjadinya pencatatan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi, sehingga informasi akuntansi yang dihasilkan tidak dapat dipercaya kebenarannya, dan sebagai akibatnya kekayaan organisasi tidak terjamin keamanannya.

Dokumen dan Catatan yang Memadai.
Prosedur harus mencakup perancangan dan penggunaan dokumen dan catatan yang memadai untuk membantu meyakinkan adanya pencatatan transaksi dan kejadian secara memadai. Selanjutnya dokumen dan catatan yang memadai akan menghasilkan informasi yang teliti dan dapat dipercaya mengenai kekayaan, utang, pendapatan dan biaya suatu organisasi.(biasanya dilakukan berdampingan dengan penggunaan wewenang secara tepat)

Keamanan yang memadai Terhadap aset dan catatan.
Keamanan yang memadai meliputi pembatasan akses ke tempat penyimpanan aset dan catatan perusahaan untuk menghindari terjadinya pencurian aset dan data/informasi perusahaan.

Pengecekan independen terhadap kinerja
Semua catatan mengenai aktiva yang ada harus dibandingkan (dicek) secara periodik dengan aktiva yang ada secara fisik. Pengecekkan inni harus dilakukan oleh suatu unit organisasi yang independen (selain unit fungsi penyimpanan, unit fungsi operasi dan unit fungsi pencatatan) untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.


Pengendalian Internal pada Lingkungan Pemrosesan Data Elektronik
Sistem pengendalian intern dalam perusahaan yang menggunakan manual system dalam akuntansinya lebih menitikberatkan pada orang yang melaksanakan sistem tersebut (People Oriented).
Jika komputer yang digunakan sebagai alat bantu pengolahan data, akan terjadi pergeseran dari sistem yang berorientasi pada orang ke sistem yang berorientasi pada komputer (Computer Oriented).
Pengendalian Intern Akuntansi dalam lingkungan Pemrosesan Data Elektronik dibagi menjadi Pengendalian Umum dan Pengendalian Aplikasi.

Pengendalian Umum
Pengendalian umum merupakan standart dan panduan yang digunakan oleh karyawan untuk melakukan fungsinya. Unsur pengendalian umum ini meliputi : Organisasi, prosedur dan standar untuk perubahan program, pengembangan sistem dan pengoperasian fasilitas pengolahan data.

Organisasi
Dalam manual sistem, pengendalian dilaksanakan dengan memisahkan fungsi fungsi pokok (operasi, penyimpanan dan akuntansi). Suatu transaksi akan dilaksanakan oleh fungsi operasi jika ada otorisasi dari yang berwenang, hasil transaksi akan disimpan oleh fungsi penyimpanan, dan transaksi yang terjadi akan dicatat oleh fungsi akuntansi.
Dalam sistem komputer, fungsi pokok tersebut seringkali digabung dalam wujud program komputer, sehingga penggabungan ketiga fungsi tersebut memerlukan metode pengendalian yang khusus.
Contoh, dalam sistem manual persediaan barang, pemisahan dilakukan dalam fungsi operasi (pembelian) dan fungsi penyimpanan (gudang) dengan fungsi akuntansi (pencatatan persediaan) sehingga pada akhir periode dapat dilakukan pengecekkan silang antar fungsi untuk mengetahui jumlah sisa persediaan. Dalam sistem komputer, program komputer dirancang untuk membuat keputusan kapan persediaan harus dipesan, dan sekaligus dapat menerbitkan dokumen Pesanan Pembelian.Jika barang sudah diterima, maka komputer melakukan pencatatan terhadap barang yang diterima dan membuat dokumen laporan penerimaan barang.
Untuk menciptakan sistem pengendalian intern dalam lingkungan PDE, maka perlu diadakan pemisahan fungsi-fungsi berikut :
a. Fungsi perancangan sistem dan penyusunan program.
b. Fungsi operasi fasilitas pengolahan data.
c. Fungsi penyimpanan program dan kepustakaan.

Pemisahan tesebut dilakukan dengan tujuan :
a. Pemisahan ini akan menciptakan cross check terhadap ketelitian dan kewajaran terhadap perubahan yang dimasukkan kedalam sistem.
b. Untuk mencegah seseorang yang tidak berhak untuk mengakses komputer.
c. Untuk mendorong efisiensi karena adanya spesialisasi.

Pengendalian terhadap sistem dan program
Pengendalian umum yang bersangkutan terhadap sistem dan program meliputi :
a. Prosedur penelaahan dan pengesahan sistem baru.
b. Prosedur pengujian program.
c. Prosedur pengubahan program.
d. Dokumentasi.

Pengendalian terhadap fasilitas pengolahan data
Fasilitas pengolahan data meliputi empat bidang utama :
a. Operasi konversi data.
b. Operasi Komputer.
c. Perpustakaan.
d. Fungsi Pengendalian.

Kegiatan konversi data terdiri dari pengubahan data dari dokumen sumber kedalam bentuk yang dapat dibaca komputer baik dengan metode batch maupun online processing.
Pengendalian terhadap operasi komputer meliputi :
Akses ruangan komputer yang terbatas, pembuatan instruksi yang jelas mengenai perubahan data dokumen sumber jadi machine-readable form, password yang digunakan untuk mengatur penggunaan komputer.
Pengendalian terhadap arsip data dan program yang disimpan harus dilakukan oleh karyawan perpustakaan dalam tempat yang terlindung dengan baik, meliputi : prosedur dalam penyimpanan, penjagaan keamanan fisik terhadap arsip komputer, prosedur pembuatan backup, pengendalian terhadap penggunaan arsip yang disimpan dalam perpustakaan.
Read more

Kamis, 20 Mei 2010

POLSTRANAS

0 komentar
Pengertian Politik dan Strategi Nasional Politik

Sebelum membahas mengenai Politik dan Strategi pertahanan,
Adapun pengertian Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan itu perlu dimiliki kekuasaan (power)dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses tersebut.

Pengertian politik itu banyak sekali sebanyak buku yang kita baca , karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur politik saja . Aian tetapi paling tidak , politik mengandung aspek-aspek sebagai berikut negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),kebijaksanaaan (pollicy)dan pembagian (distribution)atau alokasi (allocation)
Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai keinginan dari pelaku.

Politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan . Biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaaan (power struggle) ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat .
Pengambilan keputusan

Keputusan (decision )adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif . Sedangkan pengambilan (decision maKing) menunjuKkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan umum

Kebijaksanaan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan – tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu .Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijaksanaan –kebijaksanaan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya
Pembagian

Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) adalah pembagian atau penjatahan dari nilai-nilai dalam masyrakat .Politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat.

Karena sedemikian luasnya cakupan makna yang terkandung dalam politik, maka sangat sulit untuk mendefinisikan secara lengkap. Tanpa bermaksud untuk dapat mengartikan “politik” itu secara tuntas, dalam buku ini politik diartikan segala hal yang berkenaan dengan bagaimana kebijakan itu disusun dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Politik Nasional

Politik nasional adalah azas, haluan, usaha, kebijaksanaan dari negara dalam mencapai tujuan nasionalnya dengan membina dan menggunakan potensi nasional, sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional. Apabila cita-cita nasional dan tujuan nasional masih berbentuk konsepsional dan teoritis maka politik nasional sudah lama bentuk aktualisasi yang bersifat praktis.

Hakikat politik nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional . Kebijaksanaan nasional merupakan manifestasi dan upaya pencapaian tujuan nasional melalui rumusan pokok kegiatan mencapai tujuan.

Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu, jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Poilitk nasional itu, meliputi :
Politik dalam negeri, yang cdiarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat, derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan.

Politik luar negeri yang bersifata bebas aktif anti impearialisme dan konolialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non-aligned
Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
Politik pertahana n–keamanan yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan,ancaman dan hambatan.
Strategi

Kata strategi pada mulanya berasal dari lingkungan khas militer . Strategi beasal dari kata Yunani strategis yang diartikan sebagai the art of the general atau seni dari para jenderal . Jauh sebelum abad ke-19 tampak bahwa kemenangan suatu bangsa atau peperangan banyak ditentukan oleh adanya panglima-panglima perang yang ulung dan bijaksana. Tokoh-tokoh yang mempelajari strategi secara ilmiah antara lain Antoina Henri Jomini, Karl Von Clausewitz, dan Liddle Hart.

Dalam perkembangannya di dalam abad modern sekarang ini, arti strategi telah meluas jauh dari artinya semula menurut pengertian militer. Pengertian strategi ini tidak lagi terbatas pada konsep ataupun seni seorang panglima di masa perang, akan tetapi sudah berkembang dan menjadi tanggung jawab dari seorang pemimpin.Terdapat beberapa rumusan tentang strategi ,akan tetapi dalam rumusan-rumusan yang ada tersebut tetap ada persamaan pandangan, bahwa strategi tidak boleh lepas dari politik dan bahwa strategi tidak dapat berdiri sendiri.
Strategi Nasional

Perjuangan nasional memerlukan penggunaan tidak hanya diplomasi dan perang, melainkan juga kekuatan idealogi dan psikologi, kekuatan politik, kekuatan ekonomi, kekuatan sosial budaya, dan kekuatan militer. Seluruh kekuatan ini menghendaki integrasi, pengaturan, dan penyusunan serta penggunaan yang terarah, maka digunakanlah pengertian strategi yang semula tetapi mempunyai ruang lingkup yang jauh lebih luas.

Strategi nasional adalah pelaksanaan dari politik nasional. Bentuk pelaksanaan ini tersusun dalam program nasional yang bersifat lebih konkrit baik dari segi tempat, waktu, bidang, biaya maupun pelaksanaannya. Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Dalam masa damai maupun dalam masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan yang ditetapkan politik nasional, maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus dinamis disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping seni.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.

Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.


Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Polstranas berjalan dari tahun ke tahun dengan berbagai macam sistem kepemimpinan. Berikut ini adalah sedikit sejarah Polstranas di Indonesia:

Masa Kepemimpinan Presiden Soekarno (1945-1966)

Ada tiga periode kepemimpinan di masa Presiden Soekarno, yaitu periode Revolusi (1945-1949), periode Federal (1950-1959), dan periode Demokrasi Terpimpin (1960-1965). Pada periode Revolusi pemerintah masih berfokus pada upaya pengusiran penjajah Belanda yang melakukan agresi militer ke Indonesia yang berimbas pada ketidakstabilan politik, keamanan, dan ekonomi nasional.

Pada periode Federal dan Demokrasi Terpimpin, salah satu hal yang perlu dicatat dalam periode ini adalah digagasnya Garis-garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960 yang disusun Depernas atas masukan dari Biro Perancang Negara yang merupakan “bakal anak” dari Repelita pada masa kepemimpinan selanjutnya.

Masa kepemimpinan Presiden Soeharto (1967-1998)

Melahirkan periode yang disebut Periode Pembangunan. Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh MPR yang dijabarkan dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun.

Masa kepemimpinan Presiden BJ. Habibie (1999-2004)

Periode ini ditandai pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi pembangunan.

Pada masa reformasi ini menghasilkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) sebagai rencana pembangunan lima tahuan yang dirumuskan dengan mengikutsertakan berbagai komponen bangsa. Propenas ini merupakan acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lembaga negara dan Program Pembangunan Daerah (Propeda) bagi pemerintah daerah.

Masa kepemimpinan Presiden SBY (2004-2009)

Pada masa kepemimpinan Presiden SBY ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:

1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.

Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.

Dengan adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Read more

Senin, 29 Maret 2010

WAWASAN NUSANTARA

0 komentar
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritoriaal. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.

ACHIPELAGO

Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.

Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.

ZEE

Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
(1) batas laut teritorial,
(2) batas zona tambahan,
(3) batas perairan ZEE, dan
(4) batas landas kontinen.
Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.




Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.


DEKLARASI JUANDA

Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 merupakan awal perjuangan Indonesia menyatukan wilayahnya yang berhasil diakui secara internasional dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Conventions on Law of The Sea (UNCLOS)1982. Namun demikian hingga setengah abad setelah Deklarasi, Indonesia belum mampu menjadikan laut untuk kejayaan dan kemakmuran negara dan bangsanya.


Sampai saat ini banyak orang Indonesia tidak menyadari arti penting Deklarasi Juanda yang diumumkan setengah abad yang lalu. Deklarasi tersebut dianggap seperti keputusan pemerintah biasa yang tidak memiliki konsekwensi strategis terhadap Indonesia. Seandainya kita masih memberlakukan Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 yang hanya mengakui batas laut wilayah 3 mil di setiap pulau, maka terdapat perairan internasional yang memisahkan wilayah kedaulatan Indonesia. Kondisi ini tidak saja berpotensi ancaman terhadap keamanan wilayah Indonesia dan regulasi kelautan domestik, namun juga mempersempit pemanfaatan potensi laut bagi ekonomi nasional.


Berdasarkan kenyataan tersebut, tidak ber-lebihan bila Prof Hasyim Djalal menyatakan bahwa Deklarasi Juanda pada hakekatnya merupakan salah satu pilar utama bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilar pertama adalah kesatuan Kejiwaan yang dideklarasikan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan pernyataan tekad satu nusa, bangsa dan bahasa yaitu Indonesia. Pilar kedua adalah kesatuan kenegaraan yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan pernyataan kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan pilar ketiga adalah kesatuan wilayah darat-laut-udara yang dinyatakan dalam Deklarasi Juanda 13 Desember 1957.


LUAS DARATAN (Kebijakan & Sumber Alam)

Mulai dari buku pengantar di sekolah dasar sampai buku-buku ensiklopedia berbahasa asing kita dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi tentang Indonesia. Seluruh dunia tahu bahwa Indonesia merupakan negara besar yang tersusun dari lebih 17 ribu pulau kecil dan besar, baik yang sudah memiliki nama maupun yang belum. Luas wilayah Indonesia termasuk ZEE yang mencapai 7,7 juta km persegi, dengan perbandingan luas lautan dan daratannya adalah 3:1 sudah kita hapal di luar kepala.

Tuntutan agar mendapat perlakuan khusus ini diajukan agar pulau-pulau kecil di wilayah provinsi kepulauan yang selama ini terabaikan terutama di daerah perbatasan yang menjadi beranda negara memperoleh pemberdayaan. Dari provinsi kepulauan yang ada misalnya, Kepulauan Riau memiliki 20 pulau terluar dan Maluku 18 pulau terluar.


Hanya saja, kata dia, Deklarasi Juanda tidak di follow-up oleh pemerintah secara bijak. Padahal, Pemerintah Indonesia turut memperjuangkan pengakuan itu sejak tahun 1982 dalam Konfrensi Internasional di Montego Bay pada 10 Desember 1982. Konfrensi tersebut mencetuskan archipelago state dan Unclos (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang mengatur batas negara kepulauan. Unclos telah diratifikasi Indonesia dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 tahun 1985.


“Mestinya setelah diratifikasi, Unclos yang tadinya menjadi konvensi hukum internasional, sudah menjadi hukum nasional. Tapi dalam perkembangannya, regulasi-regulasi yang dikeluarkan belum mengabdi pada Indonesia sebagai negara kepulauan. Untuk itu, yang merasa dirugikan adalah kami dari provinsi-provinsi kepulauan,” ujarnya.


Lailossa mengatakan, dalam UU Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengupayakan agar fiskal yang diterima sebagai pendapatan nasional dibagi secara baik, rasional, objektif, kepada seluruh provinsi di Indonesia. Namun pembagian yang merupakan idikator dalam UU 33 yakni standar pelayanan minimum (SPM) mengacu pada lima aspek yakni luas wilayah, jumlah penduduk, income per kapita, PDRB dan indeks kemalang konstruksi. Lima indikator tersebut yang mengukur bagaimana DAU dibagi ke daerah.


Indikator yang sangat merugikan dari lima aspek ini, kata Lailossa, adalah luas wilayah yang dihitung berdasarkan luas daratan. Dalam UU nomor 32 tahun 2004 tidak disebutkan wilayah itu adalah darat atau laut, tetapi PP 55 tahun 2005 memberi batasan bahwa yang disebut luas wilayah adalah daratan. “Kalau luas wilayah darat yang di hitung maka kita dirugikan karena tidak menghitung luas wilayah Maluku yang notabene 92,7 persen adalah lautan ,” paparnya.


Selain pembagian DAU, provinsi kepulauan yang kaya akan potensi laut juga dirugikan dalam pembagian dana bagi hasil. Berbeda dengan daerah penghasil dari sektor energi, kehutanan, perkebunan, daerah asalnya mendapat kebagian 22 persen, baru sisanya dibagi ke daerah lain, dan berlaku pada semua sektor. Berbeda dengan itu, sektor perikanan justru tidak dibagi ke daerah pengasil karena alasan ikan tidak diketahui daerah domisili.

LUAS LAUT (Kebijakan & Sumber Alam)

Laut kita menyimpan warisan terpendam.. Karenanya, semangat bahari warisan nenek moyang kita perlu digelorakan sepanjang zaman. Menurut data United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), luas wilayah perairan Indonesia meliputi kawasan laut 3,1 juta km2, yang terdiri atas Perairan Kepulauan seluas 2,8 juta km2 dan Wilayah Laut seluas 0,3 juta km2. Di samping itu, Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber kekayaan alam dan berbagai kepentingan yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang telah diakui secara internasional seluas 2,7 juta km2.

Kebijakan deregulasi yang dilaksanakan pemerintah untuk mendayagunakan potensi ZEE memang tepat. Namun juga perlu dibarengi dengan terobosan strategis dalam pemberdayaan kaum nelayan tradisional. Sejak dulu hingga sekarang, yang namanya pemberdayaan nelayan belumlah tergarap secara proporsional.
Laut Indonesia mempunyai potensi lestari sebesar 6,4 juta ton per tahun. Jumlah tangkap yang diperbolehkan besarnya 80% dari potensi lestari sumber daya perikanan. Dengan demikian, jumlah tangkap yang diperbolehkan di laut kita sebesar 5,12 juta ton per tahun. Total tangkapan nelayan (baik tradisional maupun modern) Indonesia mencapai 3,6 juta ton. Berarti, selanjutnya kita masih bisa meningkatkan hasil tangkapan sebesar 1,5 sampai 2,8 juta ton setiap tahun.
Sayang, eksplorasi dan eksploitasi kekayaan tadi belum banyak dinikmati oleh bangsa kita secara optimal. Ke depan, berbagai strategi perlu ditempuh untuk mendayagunakan sumber daya kelautan sekaligus memberdayakan masyarakat nelayan dan kawasan pesisir. Ini berarti menuntut adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah.
Perlu dicatat, jika nenek moyang kita hidupnya lebih banyak di laut, hal itu menunjukkan bahwa mereka lebih jeli dibandingkan dengan kita saat ini, terutama dalam melihat potensi yang terkandung dalam lautan di seluruh penjuru Nusantara ini. Ironi ini lebih jauh bisa kita lihat lewat kenyataan bahwa hampir semua sendi kehidupan bangsa Indonesia kontemporer lebih banyak berlangsung di daratan. Sedangkan optimalisasi terhadap fungsi laut sebagai arena kegiatan kehidupan masyarakat relatif dipandang sebelah mata, untuk tidak mengatakan dikesampingkan sama sekali.
Kasus lepasnya Pulau Ligitan dan Sipadan dari kepemilikan Indonesia, kendati telah melalui proses diplomasi yang tidak sebentar, menunjukkan bahwa bangsa ini masih kurang peduli terhadap aset kelautan yang dipunyainya. Ketidakpedulian itu kian nyata dengan adanya realitas bahwa belum semua pulau yang berada di wilayah NKRI ini mempunyai nama.
Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah pulau yang berada dalam wilayah negara kita berjumlah 17.504 pulau. Ternyata dari jumlah tadi, 9.634 (sekitar 55%) buah pulau masih belum mempunyai identitas nama. Berarti lebih dari separuh pulau-pulau punya bangsa ini masih tidak jelas identitasnya. Bagaimana kita akan mengetahui pulau punya kita jika kita sendiri tidak tahu identitas milik kita itu?

Kesadaran bahwa bangsa Indonesia berada dalam sebuah negara kepulauan harus senantiasa ditanamkan sejak dini dalam hati sanubari para anak bangsa ini, sebagaimana melalui lagu nenek moyangku seorang pelaut. Tapi hal itu juga harus dibarengi oleh para penentu kebijakan di Nusantara ini untuk senantiasa memberi prioritas dalam semua bidang yang berhubungan dengan kelautan.

Selama ini, kendati bangsa Indonesia hidup di tengah kepulauan Nusantara, tapi semua kebijakan pemerintah lebih kerap berorientasi pada kegiatan di darat. Jumlah lembaga pendidikan bidang kelautan di Indonesia mungkin dapat kita hitung dengan jari. Karenanya, jumlah orang Indonesia yang berpendidikan bidang kelautan tentu saja minimal sekali di negeri yang mengaku sebagai negara kepulauan zamrut katulistiwa ini.
Jumlah skuadron pesawat tempur sebagai garda depan penjaga wilayah udara semua kepulauan Nusantara milik kita pun belum sanggup menjaga setiap sudut wilayah udara Indonesia. Ditambah lagi kondisi kapal patroli angkatan laut kita, baik jumlah maupun teknologinya, yang sangat minim. Kondisi itu, untuk menjaga pantai kita sepanjang sekian ribu kilometer, tentu saja amat memprihatinkan dan memalukan untuk suatu negara kepulauan ini.

Berapa jumlah industri perkapalan yang kita punyai? Berapa persen penduduk Indonesia yang hidupnya tergantung pada laut? Laut kita memang hampir tak pernah kita manfaatkan sama sekali. Justru negara atau bangsa lain yang mengambil keuntungan dengan melakukan pencurian besar-besaran terhadap potensi yang dipunyai laut kita, tanpa kita tahu bahwa kita sudah kehilangan.
Selama ini mindset kita masih melihat laut sebagai pemisah antarpulau. Padahal, semestinya laut kita lihat sebagai penghubung antarpulau yang ada di Indonesia ini. Laut merupakan pemersatu semua pulau yang ada di Indonesia, bukan pemisah antarpulau yang satu dengan yang lain. Laut merupakan halaman depan rumah yang menghubungkan kita dengan tetangga-tetangga yang satu dengan yang lain. Laut merupakan halaman depan rumah yang menghubungkan kita dengan tetangga-tetangga yang berada di pulau lain.
Di sisi lain, kemajuan teknologi belakangan ini juga memungkinkan kita untuk mengoptimalkan jalur hubungan antarpulau melalui transportasi udara. Namun untuk ini tentu diperlukan biaya yang jauh lebih tinggi, dengan persyaratan-persyaratan teknis penerbangan yang lebih rumit dan tak murah.
Kalau kegiatan di laut bisa lebih meningkat lagi, tentu saja di samping pembuatan dermaga modern dengan teknologi tinggi yang dapat dibangun pemerintah, masyarakat juga bisa menghidupkan kembali pelabuhan tradisional yang sudah ada. Selama ini kondisi pelabuhan tradisional kita cukup memprihatinkan karena memang tak ada optimalisasi perekonomian di lautan kita.
Jika kita bisa mengubah mindset kita selama ini, kita akan dapat kembali menjadi bangsa bahari dengan semua kejayaannya seperti nenek moyang pendahulu kita. Sudah waktunya bangsa Indonesia, yang kini mengaku telah berusia 63 tahun, melakukan reorientasi kembali terhadap prioritas tatanan kehidupan berbangsa dan bernegaranya sebagai bangsa bahari.
Dengan demikian, ke depan, kesadaran bahwa kita hidup di pulau yang dikelilingi lautan yang demikian luas dan kaya raya, seharusnya dibangkitkan kembali secara kontinyu. Ini semua, sekali lagi, tentu perlu ditopang dengan strategi dan kebijakan yang jelas dari pemerintah.


Sumber :
Gilnova.multiply.com
Harian Umum Pelita





Read more

Portofolio Design by Insight © 2009