Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam
perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat
membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan
memperlancar aktivitasnya.
Bila tanpa kehadiran Bank dan lembaga keuangan, aktivitas ekonomi dapat
digambarkan sebagai berikut :

Gambar 2.1. di atas menunjukkan bahwa pelaku ekonomi yang terlibat hanyalah sektor
rumah tangga dan sektor industri/perusahaan. Sektor Industri mengahasilkan barang
atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang
yang dimilikinya. Transaksi ini terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sebagai sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM-nya kepada sektor industri yang
akan membayarnya dengan upah/gaji, atau bentuk kompensasi lainnya. Transaksi ini
terjadi di pasar sumber daya.
Dalam masyarakat sederhana, aktivitas seperti gambar 2.1. di atas tidak adanya peran
Bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam
masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan
lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembagai mediasi antara pihak yang
memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Mekanisme aktivitas ekonomi masyarakat
modern dengan peran bank dan lembaga keuangan lain, dapat dilihat dalam gambar
berikut ini.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa seperti terlihat pada gambar 2.2. di atas, Bank
dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor
industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk
tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi.
Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi
baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang–
Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di
bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat.
Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang
keuangan.
Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan
jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi
pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk
simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang
mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan
memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
BANKBank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke
asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika
dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik
di asia, afrika maupun benua afrika.
Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman Babylonia kira – kira tahun 2000
SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Namun pada saat itu
tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan
perkembangan perdagangan semula hanya di daratan eropa akhirnya menyebar ke asia
barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary
1. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat
luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding.
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari
dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2. Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
3. Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang
membutuhkan
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa
perbankan lainnya antara lain meliputi:
· Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
· Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau
perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau
menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar
negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek,
kwitansi, surat aksep dan lain-lain
· Jasa Kliring (Clearing)
· Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
· Jasa Safe Deposit Box
· Travellers Cheque
· Bank Card
· Letter Of Kredit
· Bank Garansi Dan Refrensi Bank
· Serta Jasa Bank Lainnya
Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
· Modal yang disetor
· Cadangan-cadangan
· Laba yang ditahan
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
· Pinjaman dari Bank-bank Lain
· Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
· Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
· Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
· Giro (Demand Deposits)
· Deposito (Time Deposits)
· Tabungan (Saving)
Simpanan Giro (Demand Deposit)Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang
dapat dipersamakan dengan itu.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat
tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama
lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang
direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan
produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
Simpanan Deposito (Time Deposit)Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan
bank
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan
sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank
tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte pendirian dan pengusahaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing