Martias Franvius Liu-Gunadarm Martias Franvius Liu-Gunadarma

Blog

Kamis, 14 Oktober 2010

Sistem Informasi Akuntansi

0 komentar



Sistem Pengendalian Intern


Sistem Pengendalian Intern
 Suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan yang digunakan di dalam perusahaan dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta milik perusahaan, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiensi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.

Dari definisi di atas dapat kita lihat bahwa tujuan adanya pengendalian intern :
1. Menjaga kekayaan organisasi.
2. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi.
3. Mendorong efisiensi.
4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.

Dilihat dari tujuan tersebut maka sistem pengendalian intern dapat dibagi menjadi dua yaitu Pengendalian Intern Akuntansi (Preventive Controls) dan Pengendalian Intern Administratif (Feedback Controls).
Pengendalian Intern Akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi. Contoh : adanya pemisahan fungsi dan tanggung jawab antar unit organisasi.
Pengendalian Administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakkan manajemen.(dikerjakan setelah adanya pengendalian akuntansi) Contoh : pemeriksaan laporan untuk mencari penyimpangan yang ada, untuk kemudian diambil tindakan.

Elemen Pengendalian Internal
1.Lingkungan Pengendalian
2.Sistem Akuntansi
3.Prosedur Pengendalian

Lingkungan Pengendalian
Lingkungan Pengendalian dari suatu organisasi menekankan pada berbagai macam faktor yang secara bersamaan mempengaruhi kebijakan dan prosedur pengendalian.

Filosofi dan Gaya Operasional Manajemen
Filosofi adalah seperangkat keyakinan dasar yang menjadi parameter bagi perusahaan dan karyawannya.
(menggambarkan apa yang seharusnya dikerjakan dan yang tidak dikerjakan)
Gaya Operasional mencerminkan ide manajer tentang bagaimana kegiatan operasi suatu perusahaan harus dikerjakan
(Filosofi perusahaan dikomunikasikan melalui gaya operasi manajemen)

Struktur Organisasi
Salah satu elemen kunci dalam lingkungan pengendalian adalah struktur organisasi. Struktur Organisasi menunjukkan pola wewenang dan tanggung jawab yang ada dalam suatu perusahaan. (Desentralisasi maupun sentralisasi)

Dewan Komisaris Dan Audit Komite
Dewan komisaris merupakan penghubung antara pemegang saham dengan pihak manajemen perusahaan. Pemegang saham mempercayakan pengendalian atas manajemen melalui dewan komisaris. (jadi semuanya tergantung dari dewan komisaris)
Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian operasional perusahaan.

Metode Pendelegasian Wewenang Dan Tanggung Jawab
Metode pendelegasian wewenang dan tanggung jawab mempunyai pengaruh yang penting dalam lingkungan pengendalian. Biasanya metode ini tercermin dalam suatu bagan organisasi.

Metode Pengendalian Manajemen
Lingkungan pengendalian juga dipengaruhi oleh metode pengendalian manajemen. Metode ini meliputi pengawasan yang efektif (melalui peranggaran), laporan pertanggung jawaban dan audit internal.

Kebijakkan dan praktik kepegawaian
Kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan perekrutan, pelatihan, evaluasi, penggajian dan promosi pegawai, mempunyai pengaruh yang penting dalam mencapai tujuan perusahaan sebagaimana juga dilakukan dalam meminimumkan resiko.

Pengaruh Ekstern
Organisasi harus mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun pihak yang mempunyai juridiksi atas organisasi. Hal tersebut sangat berpengaruh pada pengendalian intern perusahaan.
Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi tidak hanya digunakan untuk menghasilkan laporan keuangan saja, tetapi juga menghasilkan pengendalian manajemen.

Prosedur Pengendalian
Prosedur pengendalian merupakan kebijakan dan aturan mengenai kelakuan karyawan yang dibuat untuk menjamin bahwa tujuan pengendalian manajemen dapat tercapai.
Secara umum prosedur pengendalian yang baik terdiri dari :
1. Penggunaan wewenang secara tepat untuk melakukan suatu kegiatan atau transaksi.
2. Pembagian tugas.
3. Pembuatan dan penggunaan dokumen dan catatan yang memadai.
4. Keamanan yang memadai terhadap aset dan catatan.
5. Pengecekan independen terhadap kinerja.

Penggunaan Wewenang Secara Tepat
Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Oleh karena itu dalam organisasi harus dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi. Dengan adanya pembagian wewenang ini akan mempermudah jika akan dilakukan audit trail, karena otorisasi membatasi aktivitas transaksi hanya pada orang-orang yang terpilih. Otorisasi mencegah terjadinya penyelewengan transaksi kepada orang lain.

Pembagian Tugas
Pembagian tugas memisahkan fungsi operasi dan penyimpanan dari fungsi akuntansi (pencatatan). Dan suatu fungsi tidak boleh melaksanakan semua tahap suatu transaksi.
Dengan pemisahakn fungsi operasi dan penyimpanan dari fungsi pencatatan, catatan akuntansi yang disiapkan dapat mencerminkan transaksi yang sesungguhnya terjadi pada fungsi operasi dan fungsi penyimpanan. Jika semua fungsi disatukan, akan membuka kemungkinan terjadinya pencatatan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi, sehingga informasi akuntansi yang dihasilkan tidak dapat dipercaya kebenarannya, dan sebagai akibatnya kekayaan organisasi tidak terjamin keamanannya.

Dokumen dan Catatan yang Memadai.
Prosedur harus mencakup perancangan dan penggunaan dokumen dan catatan yang memadai untuk membantu meyakinkan adanya pencatatan transaksi dan kejadian secara memadai. Selanjutnya dokumen dan catatan yang memadai akan menghasilkan informasi yang teliti dan dapat dipercaya mengenai kekayaan, utang, pendapatan dan biaya suatu organisasi.(biasanya dilakukan berdampingan dengan penggunaan wewenang secara tepat)

Keamanan yang memadai Terhadap aset dan catatan.
Keamanan yang memadai meliputi pembatasan akses ke tempat penyimpanan aset dan catatan perusahaan untuk menghindari terjadinya pencurian aset dan data/informasi perusahaan.

Pengecekan independen terhadap kinerja
Semua catatan mengenai aktiva yang ada harus dibandingkan (dicek) secara periodik dengan aktiva yang ada secara fisik. Pengecekkan inni harus dilakukan oleh suatu unit organisasi yang independen (selain unit fungsi penyimpanan, unit fungsi operasi dan unit fungsi pencatatan) untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.


Pengendalian Internal pada Lingkungan Pemrosesan Data Elektronik
Sistem pengendalian intern dalam perusahaan yang menggunakan manual system dalam akuntansinya lebih menitikberatkan pada orang yang melaksanakan sistem tersebut (People Oriented).
Jika komputer yang digunakan sebagai alat bantu pengolahan data, akan terjadi pergeseran dari sistem yang berorientasi pada orang ke sistem yang berorientasi pada komputer (Computer Oriented).
Pengendalian Intern Akuntansi dalam lingkungan Pemrosesan Data Elektronik dibagi menjadi Pengendalian Umum dan Pengendalian Aplikasi.

Pengendalian Umum
Pengendalian umum merupakan standart dan panduan yang digunakan oleh karyawan untuk melakukan fungsinya. Unsur pengendalian umum ini meliputi : Organisasi, prosedur dan standar untuk perubahan program, pengembangan sistem dan pengoperasian fasilitas pengolahan data.

Organisasi
Dalam manual sistem, pengendalian dilaksanakan dengan memisahkan fungsi fungsi pokok (operasi, penyimpanan dan akuntansi). Suatu transaksi akan dilaksanakan oleh fungsi operasi jika ada otorisasi dari yang berwenang, hasil transaksi akan disimpan oleh fungsi penyimpanan, dan transaksi yang terjadi akan dicatat oleh fungsi akuntansi.
Dalam sistem komputer, fungsi pokok tersebut seringkali digabung dalam wujud program komputer, sehingga penggabungan ketiga fungsi tersebut memerlukan metode pengendalian yang khusus.
Contoh, dalam sistem manual persediaan barang, pemisahan dilakukan dalam fungsi operasi (pembelian) dan fungsi penyimpanan (gudang) dengan fungsi akuntansi (pencatatan persediaan) sehingga pada akhir periode dapat dilakukan pengecekkan silang antar fungsi untuk mengetahui jumlah sisa persediaan. Dalam sistem komputer, program komputer dirancang untuk membuat keputusan kapan persediaan harus dipesan, dan sekaligus dapat menerbitkan dokumen Pesanan Pembelian.Jika barang sudah diterima, maka komputer melakukan pencatatan terhadap barang yang diterima dan membuat dokumen laporan penerimaan barang.
Untuk menciptakan sistem pengendalian intern dalam lingkungan PDE, maka perlu diadakan pemisahan fungsi-fungsi berikut :
a. Fungsi perancangan sistem dan penyusunan program.
b. Fungsi operasi fasilitas pengolahan data.
c. Fungsi penyimpanan program dan kepustakaan.

Pemisahan tesebut dilakukan dengan tujuan :
a. Pemisahan ini akan menciptakan cross check terhadap ketelitian dan kewajaran terhadap perubahan yang dimasukkan kedalam sistem.
b. Untuk mencegah seseorang yang tidak berhak untuk mengakses komputer.
c. Untuk mendorong efisiensi karena adanya spesialisasi.

Pengendalian terhadap sistem dan program
Pengendalian umum yang bersangkutan terhadap sistem dan program meliputi :
a. Prosedur penelaahan dan pengesahan sistem baru.
b. Prosedur pengujian program.
c. Prosedur pengubahan program.
d. Dokumentasi.

Pengendalian terhadap fasilitas pengolahan data
Fasilitas pengolahan data meliputi empat bidang utama :
a. Operasi konversi data.
b. Operasi Komputer.
c. Perpustakaan.
d. Fungsi Pengendalian.

Kegiatan konversi data terdiri dari pengubahan data dari dokumen sumber kedalam bentuk yang dapat dibaca komputer baik dengan metode batch maupun online processing.
Pengendalian terhadap operasi komputer meliputi :
Akses ruangan komputer yang terbatas, pembuatan instruksi yang jelas mengenai perubahan data dokumen sumber jadi machine-readable form, password yang digunakan untuk mengatur penggunaan komputer.
Pengendalian terhadap arsip data dan program yang disimpan harus dilakukan oleh karyawan perpustakaan dalam tempat yang terlindung dengan baik, meliputi : prosedur dalam penyimpanan, penjagaan keamanan fisik terhadap arsip komputer, prosedur pembuatan backup, pengendalian terhadap penggunaan arsip yang disimpan dalam perpustakaan.
Read more

Kamis, 20 Mei 2010

POLSTRANAS

0 komentar
Pengertian Politik dan Strategi Nasional Politik

Sebelum membahas mengenai Politik dan Strategi pertahanan,
Adapun pengertian Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan itu perlu dimiliki kekuasaan (power)dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses tersebut.

Pengertian politik itu banyak sekali sebanyak buku yang kita baca , karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur politik saja . Aian tetapi paling tidak , politik mengandung aspek-aspek sebagai berikut negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),kebijaksanaaan (pollicy)dan pembagian (distribution)atau alokasi (allocation)
Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai keinginan dari pelaku.

Politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan . Biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaaan (power struggle) ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat .
Pengambilan keputusan

Keputusan (decision )adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif . Sedangkan pengambilan (decision maKing) menunjuKkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan umum

Kebijaksanaan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan – tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu .Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijaksanaan –kebijaksanaan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya
Pembagian

Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) adalah pembagian atau penjatahan dari nilai-nilai dalam masyrakat .Politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat.

Karena sedemikian luasnya cakupan makna yang terkandung dalam politik, maka sangat sulit untuk mendefinisikan secara lengkap. Tanpa bermaksud untuk dapat mengartikan “politik” itu secara tuntas, dalam buku ini politik diartikan segala hal yang berkenaan dengan bagaimana kebijakan itu disusun dan bagaimana kebijakan itu dilaksanakan.
Politik Nasional

Politik nasional adalah azas, haluan, usaha, kebijaksanaan dari negara dalam mencapai tujuan nasionalnya dengan membina dan menggunakan potensi nasional, sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional. Apabila cita-cita nasional dan tujuan nasional masih berbentuk konsepsional dan teoritis maka politik nasional sudah lama bentuk aktualisasi yang bersifat praktis.

Hakikat politik nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional . Kebijaksanaan nasional merupakan manifestasi dan upaya pencapaian tujuan nasional melalui rumusan pokok kegiatan mencapai tujuan.

Politik nasional menggariskan usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam tahap-tahap utama yaitu, jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Poilitk nasional itu, meliputi :
Politik dalam negeri, yang cdiarahkan kepada mengangkat, meninggikan, dan memelihara harkat, derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan.

Politik luar negeri yang bersifata bebas aktif anti impearialisme dan konolialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non-aligned
Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadadaya dengan tidak berarti mengisolasi diri tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
Politik pertahana n–keamanan yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan,ancaman dan hambatan.
Strategi

Kata strategi pada mulanya berasal dari lingkungan khas militer . Strategi beasal dari kata Yunani strategis yang diartikan sebagai the art of the general atau seni dari para jenderal . Jauh sebelum abad ke-19 tampak bahwa kemenangan suatu bangsa atau peperangan banyak ditentukan oleh adanya panglima-panglima perang yang ulung dan bijaksana. Tokoh-tokoh yang mempelajari strategi secara ilmiah antara lain Antoina Henri Jomini, Karl Von Clausewitz, dan Liddle Hart.

Dalam perkembangannya di dalam abad modern sekarang ini, arti strategi telah meluas jauh dari artinya semula menurut pengertian militer. Pengertian strategi ini tidak lagi terbatas pada konsep ataupun seni seorang panglima di masa perang, akan tetapi sudah berkembang dan menjadi tanggung jawab dari seorang pemimpin.Terdapat beberapa rumusan tentang strategi ,akan tetapi dalam rumusan-rumusan yang ada tersebut tetap ada persamaan pandangan, bahwa strategi tidak boleh lepas dari politik dan bahwa strategi tidak dapat berdiri sendiri.
Strategi Nasional

Perjuangan nasional memerlukan penggunaan tidak hanya diplomasi dan perang, melainkan juga kekuatan idealogi dan psikologi, kekuatan politik, kekuatan ekonomi, kekuatan sosial budaya, dan kekuatan militer. Seluruh kekuatan ini menghendaki integrasi, pengaturan, dan penyusunan serta penggunaan yang terarah, maka digunakanlah pengertian strategi yang semula tetapi mempunyai ruang lingkup yang jauh lebih luas.

Strategi nasional adalah pelaksanaan dari politik nasional. Bentuk pelaksanaan ini tersusun dalam program nasional yang bersifat lebih konkrit baik dari segi tempat, waktu, bidang, biaya maupun pelaksanaannya. Strategi nasional adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan-kekuatan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAM). Dalam masa damai maupun dalam masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan yang ditetapkan politik nasional, maka strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus dinamis disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan disamping seni.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.

Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.


Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Polstranas berjalan dari tahun ke tahun dengan berbagai macam sistem kepemimpinan. Berikut ini adalah sedikit sejarah Polstranas di Indonesia:

Masa Kepemimpinan Presiden Soekarno (1945-1966)

Ada tiga periode kepemimpinan di masa Presiden Soekarno, yaitu periode Revolusi (1945-1949), periode Federal (1950-1959), dan periode Demokrasi Terpimpin (1960-1965). Pada periode Revolusi pemerintah masih berfokus pada upaya pengusiran penjajah Belanda yang melakukan agresi militer ke Indonesia yang berimbas pada ketidakstabilan politik, keamanan, dan ekonomi nasional.

Pada periode Federal dan Demokrasi Terpimpin, salah satu hal yang perlu dicatat dalam periode ini adalah digagasnya Garis-garis Besar Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956-1960 yang disusun Depernas atas masukan dari Biro Perancang Negara yang merupakan “bakal anak” dari Repelita pada masa kepemimpinan selanjutnya.

Masa kepemimpinan Presiden Soeharto (1967-1998)

Melahirkan periode yang disebut Periode Pembangunan. Selama periode ini Polstranas disusun dan ditetapkan oleh MPR yang dijabarkan dalam bentuk Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi program pembangunan jangka panjang (PJP) 25 tahun dan program pembangunan jangka sedang (PJS) 5 tahun.

Masa kepemimpinan Presiden BJ. Habibie (1999-2004)

Periode ini ditandai pemberlakuan Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok–pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara sebagai dokumen rujukan penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa, dan reformasi pembangunan.

Pada masa reformasi ini menghasilkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) sebagai rencana pembangunan lima tahuan yang dirumuskan dengan mengikutsertakan berbagai komponen bangsa. Propenas ini merupakan acuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) lembaga negara dan Program Pembangunan Daerah (Propeda) bagi pemerintah daerah.

Masa kepemimpinan Presiden SBY (2004-2009)

Pada masa kepemimpinan Presiden SBY ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:

1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.

Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.

Dengan adanya ketiga poin tersebut di atas, diharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah benar-benar menyusun kebijakan Polstranas Indonesia dengan matang dan memihak kepada rakyat, sehingga dapat mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Read more

Senin, 29 Maret 2010

WAWASAN NUSANTARA

0 komentar
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritoriaal. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.

ACHIPELAGO

Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.

Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.

ZEE

Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi:
(1) batas laut teritorial,
(2) batas zona tambahan,
(3) batas perairan ZEE, dan
(4) batas landas kontinen.
Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.




Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.


DEKLARASI JUANDA

Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 merupakan awal perjuangan Indonesia menyatukan wilayahnya yang berhasil diakui secara internasional dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Conventions on Law of The Sea (UNCLOS)1982. Namun demikian hingga setengah abad setelah Deklarasi, Indonesia belum mampu menjadikan laut untuk kejayaan dan kemakmuran negara dan bangsanya.


Sampai saat ini banyak orang Indonesia tidak menyadari arti penting Deklarasi Juanda yang diumumkan setengah abad yang lalu. Deklarasi tersebut dianggap seperti keputusan pemerintah biasa yang tidak memiliki konsekwensi strategis terhadap Indonesia. Seandainya kita masih memberlakukan Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939 yang hanya mengakui batas laut wilayah 3 mil di setiap pulau, maka terdapat perairan internasional yang memisahkan wilayah kedaulatan Indonesia. Kondisi ini tidak saja berpotensi ancaman terhadap keamanan wilayah Indonesia dan regulasi kelautan domestik, namun juga mempersempit pemanfaatan potensi laut bagi ekonomi nasional.


Berdasarkan kenyataan tersebut, tidak ber-lebihan bila Prof Hasyim Djalal menyatakan bahwa Deklarasi Juanda pada hakekatnya merupakan salah satu pilar utama bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilar pertama adalah kesatuan Kejiwaan yang dideklarasikan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan pernyataan tekad satu nusa, bangsa dan bahasa yaitu Indonesia. Pilar kedua adalah kesatuan kenegaraan yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan pernyataan kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan pilar ketiga adalah kesatuan wilayah darat-laut-udara yang dinyatakan dalam Deklarasi Juanda 13 Desember 1957.


LUAS DARATAN (Kebijakan & Sumber Alam)

Mulai dari buku pengantar di sekolah dasar sampai buku-buku ensiklopedia berbahasa asing kita dapat dengan mudah memperoleh berbagai informasi tentang Indonesia. Seluruh dunia tahu bahwa Indonesia merupakan negara besar yang tersusun dari lebih 17 ribu pulau kecil dan besar, baik yang sudah memiliki nama maupun yang belum. Luas wilayah Indonesia termasuk ZEE yang mencapai 7,7 juta km persegi, dengan perbandingan luas lautan dan daratannya adalah 3:1 sudah kita hapal di luar kepala.

Tuntutan agar mendapat perlakuan khusus ini diajukan agar pulau-pulau kecil di wilayah provinsi kepulauan yang selama ini terabaikan terutama di daerah perbatasan yang menjadi beranda negara memperoleh pemberdayaan. Dari provinsi kepulauan yang ada misalnya, Kepulauan Riau memiliki 20 pulau terluar dan Maluku 18 pulau terluar.


Hanya saja, kata dia, Deklarasi Juanda tidak di follow-up oleh pemerintah secara bijak. Padahal, Pemerintah Indonesia turut memperjuangkan pengakuan itu sejak tahun 1982 dalam Konfrensi Internasional di Montego Bay pada 10 Desember 1982. Konfrensi tersebut mencetuskan archipelago state dan Unclos (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang mengatur batas negara kepulauan. Unclos telah diratifikasi Indonesia dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 tahun 1985.


“Mestinya setelah diratifikasi, Unclos yang tadinya menjadi konvensi hukum internasional, sudah menjadi hukum nasional. Tapi dalam perkembangannya, regulasi-regulasi yang dikeluarkan belum mengabdi pada Indonesia sebagai negara kepulauan. Untuk itu, yang merasa dirugikan adalah kami dari provinsi-provinsi kepulauan,” ujarnya.


Lailossa mengatakan, dalam UU Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengupayakan agar fiskal yang diterima sebagai pendapatan nasional dibagi secara baik, rasional, objektif, kepada seluruh provinsi di Indonesia. Namun pembagian yang merupakan idikator dalam UU 33 yakni standar pelayanan minimum (SPM) mengacu pada lima aspek yakni luas wilayah, jumlah penduduk, income per kapita, PDRB dan indeks kemalang konstruksi. Lima indikator tersebut yang mengukur bagaimana DAU dibagi ke daerah.


Indikator yang sangat merugikan dari lima aspek ini, kata Lailossa, adalah luas wilayah yang dihitung berdasarkan luas daratan. Dalam UU nomor 32 tahun 2004 tidak disebutkan wilayah itu adalah darat atau laut, tetapi PP 55 tahun 2005 memberi batasan bahwa yang disebut luas wilayah adalah daratan. “Kalau luas wilayah darat yang di hitung maka kita dirugikan karena tidak menghitung luas wilayah Maluku yang notabene 92,7 persen adalah lautan ,” paparnya.


Selain pembagian DAU, provinsi kepulauan yang kaya akan potensi laut juga dirugikan dalam pembagian dana bagi hasil. Berbeda dengan daerah penghasil dari sektor energi, kehutanan, perkebunan, daerah asalnya mendapat kebagian 22 persen, baru sisanya dibagi ke daerah lain, dan berlaku pada semua sektor. Berbeda dengan itu, sektor perikanan justru tidak dibagi ke daerah pengasil karena alasan ikan tidak diketahui daerah domisili.

LUAS LAUT (Kebijakan & Sumber Alam)

Laut kita menyimpan warisan terpendam.. Karenanya, semangat bahari warisan nenek moyang kita perlu digelorakan sepanjang zaman. Menurut data United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), luas wilayah perairan Indonesia meliputi kawasan laut 3,1 juta km2, yang terdiri atas Perairan Kepulauan seluas 2,8 juta km2 dan Wilayah Laut seluas 0,3 juta km2. Di samping itu, Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber kekayaan alam dan berbagai kepentingan yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang telah diakui secara internasional seluas 2,7 juta km2.

Kebijakan deregulasi yang dilaksanakan pemerintah untuk mendayagunakan potensi ZEE memang tepat. Namun juga perlu dibarengi dengan terobosan strategis dalam pemberdayaan kaum nelayan tradisional. Sejak dulu hingga sekarang, yang namanya pemberdayaan nelayan belumlah tergarap secara proporsional.
Laut Indonesia mempunyai potensi lestari sebesar 6,4 juta ton per tahun. Jumlah tangkap yang diperbolehkan besarnya 80% dari potensi lestari sumber daya perikanan. Dengan demikian, jumlah tangkap yang diperbolehkan di laut kita sebesar 5,12 juta ton per tahun. Total tangkapan nelayan (baik tradisional maupun modern) Indonesia mencapai 3,6 juta ton. Berarti, selanjutnya kita masih bisa meningkatkan hasil tangkapan sebesar 1,5 sampai 2,8 juta ton setiap tahun.
Sayang, eksplorasi dan eksploitasi kekayaan tadi belum banyak dinikmati oleh bangsa kita secara optimal. Ke depan, berbagai strategi perlu ditempuh untuk mendayagunakan sumber daya kelautan sekaligus memberdayakan masyarakat nelayan dan kawasan pesisir. Ini berarti menuntut adanya kebijakan yang jelas dari pemerintah.
Perlu dicatat, jika nenek moyang kita hidupnya lebih banyak di laut, hal itu menunjukkan bahwa mereka lebih jeli dibandingkan dengan kita saat ini, terutama dalam melihat potensi yang terkandung dalam lautan di seluruh penjuru Nusantara ini. Ironi ini lebih jauh bisa kita lihat lewat kenyataan bahwa hampir semua sendi kehidupan bangsa Indonesia kontemporer lebih banyak berlangsung di daratan. Sedangkan optimalisasi terhadap fungsi laut sebagai arena kegiatan kehidupan masyarakat relatif dipandang sebelah mata, untuk tidak mengatakan dikesampingkan sama sekali.
Kasus lepasnya Pulau Ligitan dan Sipadan dari kepemilikan Indonesia, kendati telah melalui proses diplomasi yang tidak sebentar, menunjukkan bahwa bangsa ini masih kurang peduli terhadap aset kelautan yang dipunyainya. Ketidakpedulian itu kian nyata dengan adanya realitas bahwa belum semua pulau yang berada di wilayah NKRI ini mempunyai nama.
Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah pulau yang berada dalam wilayah negara kita berjumlah 17.504 pulau. Ternyata dari jumlah tadi, 9.634 (sekitar 55%) buah pulau masih belum mempunyai identitas nama. Berarti lebih dari separuh pulau-pulau punya bangsa ini masih tidak jelas identitasnya. Bagaimana kita akan mengetahui pulau punya kita jika kita sendiri tidak tahu identitas milik kita itu?

Kesadaran bahwa bangsa Indonesia berada dalam sebuah negara kepulauan harus senantiasa ditanamkan sejak dini dalam hati sanubari para anak bangsa ini, sebagaimana melalui lagu nenek moyangku seorang pelaut. Tapi hal itu juga harus dibarengi oleh para penentu kebijakan di Nusantara ini untuk senantiasa memberi prioritas dalam semua bidang yang berhubungan dengan kelautan.

Selama ini, kendati bangsa Indonesia hidup di tengah kepulauan Nusantara, tapi semua kebijakan pemerintah lebih kerap berorientasi pada kegiatan di darat. Jumlah lembaga pendidikan bidang kelautan di Indonesia mungkin dapat kita hitung dengan jari. Karenanya, jumlah orang Indonesia yang berpendidikan bidang kelautan tentu saja minimal sekali di negeri yang mengaku sebagai negara kepulauan zamrut katulistiwa ini.
Jumlah skuadron pesawat tempur sebagai garda depan penjaga wilayah udara semua kepulauan Nusantara milik kita pun belum sanggup menjaga setiap sudut wilayah udara Indonesia. Ditambah lagi kondisi kapal patroli angkatan laut kita, baik jumlah maupun teknologinya, yang sangat minim. Kondisi itu, untuk menjaga pantai kita sepanjang sekian ribu kilometer, tentu saja amat memprihatinkan dan memalukan untuk suatu negara kepulauan ini.

Berapa jumlah industri perkapalan yang kita punyai? Berapa persen penduduk Indonesia yang hidupnya tergantung pada laut? Laut kita memang hampir tak pernah kita manfaatkan sama sekali. Justru negara atau bangsa lain yang mengambil keuntungan dengan melakukan pencurian besar-besaran terhadap potensi yang dipunyai laut kita, tanpa kita tahu bahwa kita sudah kehilangan.
Selama ini mindset kita masih melihat laut sebagai pemisah antarpulau. Padahal, semestinya laut kita lihat sebagai penghubung antarpulau yang ada di Indonesia ini. Laut merupakan pemersatu semua pulau yang ada di Indonesia, bukan pemisah antarpulau yang satu dengan yang lain. Laut merupakan halaman depan rumah yang menghubungkan kita dengan tetangga-tetangga yang satu dengan yang lain. Laut merupakan halaman depan rumah yang menghubungkan kita dengan tetangga-tetangga yang berada di pulau lain.
Di sisi lain, kemajuan teknologi belakangan ini juga memungkinkan kita untuk mengoptimalkan jalur hubungan antarpulau melalui transportasi udara. Namun untuk ini tentu diperlukan biaya yang jauh lebih tinggi, dengan persyaratan-persyaratan teknis penerbangan yang lebih rumit dan tak murah.
Kalau kegiatan di laut bisa lebih meningkat lagi, tentu saja di samping pembuatan dermaga modern dengan teknologi tinggi yang dapat dibangun pemerintah, masyarakat juga bisa menghidupkan kembali pelabuhan tradisional yang sudah ada. Selama ini kondisi pelabuhan tradisional kita cukup memprihatinkan karena memang tak ada optimalisasi perekonomian di lautan kita.
Jika kita bisa mengubah mindset kita selama ini, kita akan dapat kembali menjadi bangsa bahari dengan semua kejayaannya seperti nenek moyang pendahulu kita. Sudah waktunya bangsa Indonesia, yang kini mengaku telah berusia 63 tahun, melakukan reorientasi kembali terhadap prioritas tatanan kehidupan berbangsa dan bernegaranya sebagai bangsa bahari.
Dengan demikian, ke depan, kesadaran bahwa kita hidup di pulau yang dikelilingi lautan yang demikian luas dan kaya raya, seharusnya dibangkitkan kembali secara kontinyu. Ini semua, sekali lagi, tentu perlu ditopang dengan strategi dan kebijakan yang jelas dari pemerintah.


Sumber :
Gilnova.multiply.com
Harian Umum Pelita





Read more

Jumat, 26 Februari 2010

Warga Negara

0 komentar
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain.

Singkatnya apabila seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropah termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.

Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara. sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya. Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Sehingga dapat disimpulkan untuk mendapatkan status kewarganegaraan dengan :

Karena kelahiran
Karena pengangkatan
Karena dikabulkannya permohonan
Karena pewarganegaraan
Karena perkawinan
Karena turut ayah dan atau ibu
Karena pernyataan


Pengertian warga negara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26) bukan kawula negara tapi anggota sebuah negara,
Namun sebagai sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.


PEMBARUAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN


Dalam rangka pembaruan Undang-Undang Kewarganegaraan, berbagai ketentuan yang bersifat diskriminatif sudah selayaknya disempurnakan. Warga keturunan yang lahir dan dibesarkan di Indonesia sudah tidak selayaknya lagi diperlakukan sebagai orang asing. Dalam kaitan ini, kita tidak perlu lagi menggunakan istilah penduduk asli ataupun bangsa Indonesia asli seperti yang masih tercantum dalam penjelasan UUD 1945 tentang kewarganegaraan. Dalam hukum Indonesia di masa datang, termasuk dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan, atribut keaslian itu, kalaupun masih akan dipergunakan, cukup dikaitkan dengan kewarganegaraan, sehingga kita dapat membedakan antara warganegara asli dalam arti sebagai orang yang dilahirkan sebagai warganegara (natural born citizen), dan orang yang dilahirkan bukan sebagai warganegara Indonesia.

Orang yang dilahirkan dalam status sebagai warganegara Republik Indonesia itu di kemudian hari dapat saja berpindah menjadi warganegara asing. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap sebagai warganegara Indonesia, maka yang bersangkutan dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Sebaliknya, orang yang dilahirkan sebagai warganegara asing juga dapat berubah di kemudian hari menjadi warganegara Indonesia, tetapi yang kedua ini tidak dapat disebut sebagai ‘Warga Negara Asli’. Dengan sendirinya, apabila hal ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) tentang calon Presiden yang disyaratkan orang Indonesia asli haruslah dipahami dalam konteks pengertian ‘Warga Negara Indonesia’ asli tersebut, sehingga elemen diskriminatif dalam hukum dasar itu dapat hilang dengan sendirinya. Artinya, orang yang pernah menyandang status sebagai warganegara asing sudah sepantasnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, dalam rangka amandemen UUD 1945 dan pembaruan UU tentang Kewarganegaraan konsep hukum mengenai kewarganegaraan asli dan konsep tentang tata cara memperoleh status kewarganegaraan yang meliputi juga mekanisme registrasi seperti tersebut di atas, dapat dijadikan bahan pertimbangan yang pokok. Dengan begitu asumsi-asumsi dasar yang bersifat diskriminatif berdasarkan rasa dan etnisitas sama sekali dihilangkan dalam penyusunan rumusan hukum di masa-masa yang akan datang sesuai dengan semangat untuk memajukan hak asasi manusia di era reformasi dewasa ini.
Read more

Portofolio Design by Insight © 2009